Channel9.id-Jakarta. Unjuk rasa tolak revisi UU KPK yang digelar sejumlah elemen mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri) berujung ricuh, Senin (23/9). Massa terlibat kontak fisik dengan aparat yang ada di dalam komplek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.
Ribuan mahasiswa se-Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) datang Kantor DPRD. Mereka menuntut pimpinan DPRD ikut dalam deklarasi menolak revisi UU KPK.
Keributan muncul setelah Ketua Sementara DPRD Kepri, Lis Darmansyah meninggalkan para mahasiswa yang mendesak anggota legislatif ikut deklarasi menolak revisi UU KPK.
Saat itu, massa ngotot meminta masuk ke kantor DPRD agar dapat mendengarkan deklarasi di ruang rapat paripurna.
Namun Lis tidak mengizinkan. Dia meninggalkan para mahasiswa dengan alasan melaksanakan rapat untuk mempersiapkan rapat paripurna HUT Kepri ke-17.
Mahasiswa mulai tidak terkendali. Kemudian, mereka memaksa masuk ke dalam Kantor DPRD Kepri. Puluhan anggota Kepolisian dan Satpol PP Kepri yang berjaga di pintu masuk Kantor DPRD Kepri mencoba menghalau mereka untuk masuk.
Mahasiswa mulai tak terkendali lagi, lantaran ada rekannya yang dipukul saat berupaya masuk.
Dalam poin tuntutan, massa menuntut DPRD Kepri menolak kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan. Mereka juga menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menolak birokrasi pelaksanaan fungsi penyadapan.
Mahasiswa pun menolak mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK. Massa turut menolak perintah koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Massa demo juga menolak mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan menolak pasal mengenai status kepegawaian KPK yang disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN).