Nasional

UNS Bekukan Menwa Usai Meninggalnya Seorang Mahasiswa Akibat Kekerasan

Channel9.id – Jakarta. Universitas Negeri Sebelas Maret atau UNS membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang lebih dikenal Resimen Mahasiswa. Hal tersebut merupakan buntut dari Mahasiswa UNS bernama Gilang Endi Saputra yang meninggal saat melakukan kegiatan pendidikan dan latihan pra gladi angkatan 36 Menwa UNS yang dilaksanakan pada 23-31 Oktober 2021.

Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK Rektor UNS, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Pembekuan dilakukan setelah adanya pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan untuk membekukan Menwa UNS diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Baca juga: Polresta Solo Pastikan Penyebab Kematian Mahasiswa UNS Diakibatkan Kekerasan

Dalam rekomendasinya, tim evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS,” kata dia melansir laman UNS, Sabtu (30/10).

Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk oleh Rektor Prof. Jamal Wiwoho satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, yang merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.

Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan, UNS tidak akan memberikan toleransi untuk segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan kampus. Dia mengaku, kampus tidak hanya merasa sedih dengan peristiwa meninggalnya Gilang Endi Saputra, tapi juga murka dan marah. Seharusnya, kata dia, kampus bisa menjadi tempat yang aman, bukan membahayakan mahasiswanya.

“Kami tegaskan UNS tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Kami langsung membuat tim untuk melakukan evaluasi dan investigasi atas kasus tersebut. Adapun proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian,” ucap dia.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  49