Hukum

Usai Diperiksa KPK, Taufik Hidayat: Ditanya Terkait Menpora Aja

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pebulutangkis Taufik Hidayat. Peraih medali emas Olimpiade Athena 2004 itu diperiksa sebagai saksi terkait perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Usai diperiksa, menantu Agum Gumelar ini mengatakan, ia ditanya terkait posisinya sebagai Staf Khusus dalam Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

“Terkait Menpora aja sih, yang lain gak ada. Kemenpora sama satlak prima. Kalau satlak prima bisa diminta, di stafsus itu aja (yang ditanyakan),” jelas Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Saat disinggung dana hibah KONI, Taufik menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan penyidik KPK pun tidak mendalami hal itu. “Saya gak ngurusin itu, jadi saya gak tau,” katanya.

Taufik mengaku, pada saat pemeriksaaan hanya ditanya ihwal pekerjaan sebagai staf khusus Kemenpora pada 2017-2018. Penyidik, lanjut Taufik, juga menanyakan perihal tupoksinya saat itu mencakup apa saja.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak merinci terkait pemanggilan Taufik. “Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” Ujar Febri di Jakarta, Kamis pagi (1/8).

Taufik dikenal sebagai pebulutangkis dengan segudang prestasi. Ia pernah meraih medali emas tunggal putra di Olimpiade Athena tahun 2004. Ia juga menjadi langganan juara tunggal putra sebanyak enam kali di Indonesia Open.

Pria kelahiran Bandung ini mundur dari Pelatnas Cipayung pada 30 Januari 2009 dan menjadi pemain professional hingga tahun 2012.

Pada November 2016, Taufik bergabung dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hingga pada 2018, ia tidak lagi bekerja di Kemenpora setelah masa kerjanya habis.

Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dengan dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018. Tim KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 7 miliar dalam OTT itu.

KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka dari Kemenpora dan KONI. Kini, persidangan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  69  =  72