Channel9.id – Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menjatuhkan sanksi kepada Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Pemberian sanksi itu menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk Prasetijo.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari tim hukum terdakwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang telah menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.
“Kita tunggu dulu, dia mengajukan banding atas putusan itu atau tidak. Yang jelas, kalau sudah inkracht, baru kita berikan sanksi keanggotaannya,” katanya, Rabu 23 Desember 2020.
Baca juga: Kabareskrim: Prasetijo Utomo Bakal Dikenakan Sanksi Pidana
Menurut Ferdy, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo akan disanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditetapkan.
“Nanti akan diganjar sanksi sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Brigjen Prasetijo dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.
Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Prasetijo dinilai menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
“Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Hakim.
(HY)