Hot Topic Hukum

Usai Jadi Tersangka, Pengacara Sebut SYL Akan Kooperatif

Channel9.id – Jakarta. Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai resmi ditetapkan tersangka.

SYL serta dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.

Pengacara SYL, Febri Diansyah mengatakan bakal berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan.

“Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang, tetapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Tadinya, SYL dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik, Rabu (11/10/2023), namun batal memenuhi panggilan tersebut lantaran harus berpamitan dengan orang tuanya di Makassar.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, SYL menyatakan bakal segera kembali ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di KPK. Dia juga berharap agar diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum tersebut.

“Setelah tadi Saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” demikian dikutip dari keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (11/10/2023).

Pihak keluarga SYL juga menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang tengah bergulir. Mereka yakin Politisi Partai Nasdem itu akan berkomitmen menjalani proses hukum di KPK.

“Kami memastikan Bapak SYL berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menghadapi proses hukum di KPK,” ujar perwakilan keluarga besar SYL, Imran Eka Saputra sebagaimana dikutip dari siaran pers terpisah, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir SYL meminta setoran ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) hingga US$10.000 setiap bulan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pungutan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.

SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Besaran yang disetorkan berkisar mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000 atau setara dengan Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta (kurs Rp15.710 per dolar AS).

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan SYL Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  8