Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR terpilih Tia Rahmania dipecat oleh PDIP dari keanggotaan partai. Pemecatan itu terjadi usai Tia mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI pada Minggu (22/9/2024).
Dilihat dari video di media sosial, Kamis (26/9/2024), Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).
Saat itu, Ghufron sedang berbicara soal integritas. Namun, Tia melakukan interupsi.
Tia menyarankan agar Ghufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi. Sebab, Ghufron sendiri telah diputus melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos,” ujar Tia.
“Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan kritik tersebut, Tia langsung meninggalkan ruangan. Sementara Ghufron tampak tersenyum dan melanjutkan pemaparan materi.
Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Dalam surat tersebut, kader PDIP Bonnie Triyana menggantikan Tia lantaran meraih suara terbanyak kedua setelah Tia di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi keterangan dalam lampiran aurat keputusan KPU tersebut.
Tia dalam Pemilu 2024 lalu memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Sementara Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.
Baca juga: Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bonnie Triyana Naik Jadi Anggota DPR
HT