Channel9.id-Jakarta. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespons usulan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang diketuai Jusuf Kalla, agar Salat Jumat dibagi dua gelombang berdasarkan ganjil-genap sesuai nomor handphone. Anwar meminta, tak usah mengikuti seruan tersebut lantaran dinilai sangat ribet dan tidak efektif.
“Pak Jusuf Kalla itu kan politisi. Tidak ahli agama. Karena ada perintah dalam Al-quran, kita diminta bersegera untuk melaksanakan Salat Jumat ketika ada panggilan (azan),” ujar Anwar, Jumat, 13 Agustus 2021.
“Tak setuju. Bikin ribet. Siapa yang akan mengontrol dan berapa jumlah petugas yang akan mengontrol nomor handphone jemaah,” kata Anwar melansir Pos Kota Jakarta.
Anwar menegaskan, belum tentu semua jemaah yang datang ke masjid membawa handphone. “Kebijakan itu akan membuat susah banyak pihak saja kalau diterapkan,” katanya.
Anwar menambahkan, belum tentu juga semua jemaah yang akan Salat Jumat tersebut mau diatur ganjil-genap berdasarkan nomor HP.
“Sejak awal, MUI juga tidak setuju Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 ini dibagi dua gelombang,” terangnya.
Sebab itu, lanjut Anwar, MUI meminta pengurus masjid atau masyarakat untuk membuat atau menambah tempat untuk pelaksanaan Salat Jumat.
“Misalnya, Salat Jumat di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kalau memang masjidnya hanya diizinkan untuk menampung 25 persen jamaah, maka jemaah lain bisa menempati aula masjid atau halaman sekolah,” katanya.
Baca juga: Penyekatan PPKM Dihapus, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap
Ia mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan tempat-tempat untuk dijadikan lokasi Shalat Jumat yang ada di dekat masjid, seperti sekolahan atau tempat lainnya.
“Yang penting pelaksanaan Salat Jumat tersebut sesuai protokol kesehatan, ada jarak di antara shaf (barisan jemaah),” ungkap Anwar.
Sebelumnya, pada 17 Juni lalu, DMI menjelaskan aturan menggelar salat Jumat dua gelombang berdasarkan aturan ganjil genap nomor ponsel atau handphone (HP) jemaah.
Aturan salat Jumat ganjil genap sesuai nomor HP itu tertuang dalam surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020.
Surat edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/Ta`mir Masjid se-Indonesia.
Edaran ini disebut telah sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.
IG