Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi markas TNI guna melakukan koordinasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland 101 AW-101. Koordinasi dilakukan usai diduga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menghentikan kasus itu.
“Ya nanti kita akan koordinasikan dari deputi penindakan. Kita belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya kita belum sempat bertemu. Kita belum ada surat (penghentian kasus) itu, kita baru mendengar saja,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 30 Desember 2021.
Baca juga: Polda Jabar Tingkatkan Kasus Bahar bin Smith Jadi Penyidikan
Sebelumnya, Deputi Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU. Hal itu dikatakan Setyo saat jumpa pers di KPK.
“Masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya,” kata Setyo, Senin (27/12).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyelidiki perkara dari sisi pihak swasta yang diduga terlibat. KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.