Channel9.id-Jakarta. Gatot Dewabroto, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/6). Pemeriksaan yang digelar sejak pagi sempat jeda karena ibadah Salat Jumat.
KPK memeriksa Gatot berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK ingin meminta keterangan Gatot untuk kepentingan pengembangan perkara kasus dugaan suap dana hibah tersebut.
“Sesmenporadibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora,” kata Febri Diansyah.
Dalam perkara suap dana hibah ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa dari Kemenpora: Mulyana, Eko Triyanta, dan Adhi Purnomo masih menjalani proses persidangan.
KPK sempat menyatakan masih menunggu analisis jaksa dalam vonis Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy, untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dana hibah ini.