Channel9.id-Jakarta. KPK memastikan tetap bekerja seperti biasa meski per hari ini UU KPK hasil revisi telah berlaku.
“Pemberantasan korupsi harus jalan terus. Sepahit apa pun konsekuensinya, KPK harus melaksanakan,” kata Febri di kepada wartawan, Kamis (17/10).
Febri pula menyatakan ada 26 poin dalam UUKPK baru yang dinilai melemahkan KPK
“Kenapa kami sebut seekstrem itu? Karena memang ada 26 poin yang kami identifikasi. UU itu diubah agar pencegahan lebih kuat, tapi ternyata justru kewenangan pencegahannya dipangkas dan tidak ada yang diperkuat,” kata Febri.
“Kemarin kami identifikasi kemungkinan penerbitan perppu ada tapi semuanya terpulang kepada Presiden. KPK harus menurunkan secara lebih rinci dari rancangan UU yang ada, apa poin yang lebih detail yang harus kami lakukan untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi,” imbuhnya.
(vru)