Techno

UU PDP Bakal Jaga Data Pribadi di Indonesia

Channel9.id-Jakarta. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bakal menjadi payung hukum yang akan menjaga data pribadi di Indonesia. Demikian pungkas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/9) ini.

“Hari ini, Selasa tanggal 20 September, merupakan tonggak sejarah baru di sektor digital. Pemerintah bersama-sama dengan DPR telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia yakni undang-undang pelindungan data pribadi,” tutur Johnny.

Sebelumnya, di 2020, Johnny mengatakan pemerintah telah menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah atau DIM. Kemudian di 7 September 2022, pemerintah dan panitia kerja RUU PDP di Komisi I DPR RI telah bersepakat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU melalui Rapat Paripurna—yang digelar pada Selasa (20/9) ini.

“Belum tentu dia (UUD PDP) sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Johnny menuturkan bahwa UU PDP disiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Ini termasuk pihak perseorangan, perusahaan swasta, pemerintah, sampai berbagai institusi yang mengoperasikan layanan di Indonesia.

“UU PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual, di antaranya hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan, yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemroses data pribadi, kewajiban para pengendali dan processor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi,” terang dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =