Hot Topic Politik

UU Pilkada Tak Atur Jadwal Pelantikan, Pengamat Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

Channel9.id – Jakarta. Pengamat mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Perppu ini diharapkan dapat mengatur tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai legislator UU Pilkada saat itu tidak membuat klausul mengenai jadwal pelantikan pada Pilkada yang akan dilakukan secara serentak pada 2024 mendatang. Trubus mengatakan proses pencoblosan bisa saja dimajukan dari yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024 agar tidak terlalu mepet dengan jadwal pelantikan.

“Bisa saja pelaksanaannya dimajukan. Atau kalau tidak dimajukan ya harus dikeluarkan Perppu, pengganti Undang-Undang Nomor 10 itu, yang mengatur ada pelantikannya. Karena kalaupun diajukan juga harus ada Perppu-nya, kan dasarnya apa untuk dimajukan,” kata Trubus saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

“KPU kan hanya melaksanakan apa yang ada di dalam undang-undang. Kalau undang-undangnya gak ada ya dia tidak bisa melaksanakan (pelantikan),” sambungnya.

Trubus berujar, karena tidak adanya aturan tentang jadwal pelantikan, maka kepala daerah akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ). Ia melanjutkan, kekosongan jabatan tersebut otomatis diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak dapat memutuskan kebijakan apapun, termasuk tentang pembangunan daerah.

Sebagai informasi, akan ada sebanyak 31 DPRD Provinsi yang akan memasuki AMJ pada September 2024, 3 provinsi lainnya akan selesai pada bulan berikutnya. Sementara itu, sebanyak 273 DPRD Kabupaten/Kota akan memasuki masa AMJ pada Agustus 2024, dan sebanyak 162 DPRD Kabupaten/Kota akan AMJ di bulan berikutnya.

Sedangkan, pencoblosan Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada November 2024. Tetapi, hingga saat ini, aturan mengenai pelantikan kepala daerah masih belum disusun.

“Saya orang kebijakan (pengamat kebijakan), yang jadi masalah itu, banyak kebijakan pembangunan yang harus dilakukan itu tidak bisa jalan karena tidak bisa memutuskan. Kan PJ tidak bisa memutuskan kebijakan-kebijakan ini, yang istilahnya strategis,” terang Trubus.

“Sesuatu yang belum dilantik itu ya belum jadi pejabat. Terpilih tapi belum dilantik ya berarti gak bisa berbuat apa-apa, cuma terpilih doang. Jadi tidak bisa mengambil kebijakan apapun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Trubus mendorong agar legislator dapat berkaca pada sengketa Calon Bupati yang terjadi di Yalimo, Papua Pegunungan pada Pilkada 2020 lalu. Menurutnya, sengketa pelantikan yang berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun seperti yang terjadi di Yalimo, harus segera diantisipasi.

“Harusnya (berkaca pada pengalaman Yalimo). Tapi kan itu harus disiapkan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR. Cuman kan lama ya kalau DPR prosesnya. Yang cepat ya harus ada Perppu yang dikeluarkan pemerintah supaya tidak terjadi masalah soal pelantikan itu,” pungkas Trubus.

Baca juga: Aturan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Jelas, Keserempakan Pilkada Dipertanyakan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =