Hot Topic

UU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI: Kami Hormati Proses Hukum

Channel9.id – Jakarta. Mabes TNI buka suara soal Undang-Undang (UU) TNI yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tujuh orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke MK.

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kristomei melalui pesan singkat, Senin (24/3/2025).

Ia menerangkan UU TNI yang baru saja disahkan itu sudah melalui proses legislasi di DPR dengan melibatkan berbagai pihak. Selain itu, UU TNI ini juga mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.

“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kristomei menyebut TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.

“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Usai disahkan, UU TNI itu kemudian digugat oleh tujuh mahasiswa UI ke MK. Permohonan diajukan Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi pada Jumat (21/3/2025).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para pemohon beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.

Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  76