Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Anak
video

(video) Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Anak

Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan secara online. Salah satu yang menjadi tersangka adalah artis Cynthiara Alona.

Lihat juga : (Video) 6 Perempuan Asia Korban penembakan di AS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel yang menjadi lokasi prostitusi.

“Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

1. Mucikari dan pengelola hotel juga ditangkap
Kemudian, Yusri menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah DA dan AA. DA diduga berperan sebagai muncikari dan AA merupakan pengelola hotel yang mengetahui adanya prostitusi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara. Salah satunya terkait dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

2. Saat penggrebekan ada 43 orang diamankan
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penggrebekan Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, pada Selasa (16/3/2021). Penggrebekan dilakukan karena ada dugaan telah terjadi prostitusi di hotel tersebut.

Dalam penggrebekan, polisi mengamankan sekitar 43 orang. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, akhirnya hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

3. Polisi sita uang Rp550 ribu, kondom hingga kuitansi hotel
Dari penggrebekan itu, Yusri mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus prostitusi. Di antaranya uang tunai Rp550 ribu, kondom, handphone, dan bukti pembayaran hotel.

“Modusnya para pelaku menawarkan wanita di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial untuk mendapat keuntungan ekonomi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  82