Channel9.id-Jakarta. Kementerian ESDM menerapkan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas LPG, sehingga hanya boleh dilakukan pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Imbasnya, sejumlah masyarakat ramai mengantre untuk membeli gas subsidi di pangkalan resmi dengan pasokan terbatas.
Dalam beberapa rekaman video yang beredar di media sosial, antrean terjadi di Jalan Pasar Kemis, Tangerang, Banten pada Sabtu (1/2/2025). Terlihat sejumlah masyarakat ramai mengantre untuk membeli gas subsidi.
Dalam rekaman video lainnya, terlihat puluhan warga mengular di pinggir jalan. Mereka menenteng satu sampai dua tabung gas.
Beberapa warga mengaku kesusahan dengan adanya kebijakan baru tersebut.