Menteri KKP Nyatakan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Ilegal
video

(Video) Menteri KKP Nyatakan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bersifat ilegal. Ia menegaskan, area laut tidak boleh ada sertifikat HGB maupun sertifikat hak milik (SHM).

Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1/2025), Trenggono menekankan bahw seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum, sebagaimana dijelaskan dalam peraturan undang-undang.

Ia menduga pemagaran itu dilakukan untuk membuat reklamasi alami, yaitu dengan memanfaatkan pagar bambu sebagai penahan pasir laut ketika ombak surut.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius tersebut telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) hingga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Ia mengakui terdapat ratusan bidang SHM hingga SHGB pada wilayah perairan tersebut.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025), Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

Ia merincikan, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, dan atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Sejalan dengan itu, Nusron memastikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mengkaji ulang kembali mengenai batas pantai pada SHGB dan SHM tersebut.

Apabila sertifikat itu benar berada di wilayah perairan, maka pihaknya bakal segera melakukan penindakan tanpa menunggu rekomendasi pengadilan terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  45