Channel9.id-Jakarta. Kebakaran hebat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Akibat kebakaran di Lapas Tangerang, sebanyak 41 narapidana tewas terpanggang. Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menduga penyebab kebakaran di Lapas Tangerang ialah korsleting.
Tak Lupa Fadil Imron mengucapkan Duka Cita Mendalam atas Korban Meninggal Dunia, Semoga diAmpuni Dosanya dan diberikan tempat yang Layak Oleh Alloh SWT.
“Berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi,” kata Fadil Imran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Namun untuk memastikan penyebab kebakaran di Lapas Tangerang, menunggu hasil laboratorium forensik.
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya baru selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
Fadil juga mengatakan saat ini tim forensik kepolisian telah menggelar penyelidikan secara maraton di Lapas Tangerang.
“Tim dari Puslabfor Mabes Polri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang bekerja maraton untuk mengetahui penyebab kebakaran,” ujarnya.
Lapas Kelas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.
Setelah peristiwa tersebut narapidana penghuni Blok C2 telah dipindahkan ke blok lainnya yang berjarak cukup jauh dari lokasi kebakaran.
Sebanyak 41 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.
Selain itu ada delapan warga binaan yang menderita luka berat yang saat ini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang dan RS Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan 72 penghuni lapas yang menderita luka ringan telah mendapatkan pertolongan medis di Poliklinik Lapas Tangerang
Dilain Kesempatan Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan bahwa pihaknya membuka seluas-luasnya kepada keluarga korban kebakaran yang ingin mengetahui kondisi keluarganya yang saat ini menjalankan pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Kami sudah memiliki call center. Kami silakan untuk menghubungi keluarga yang ingin mengetahui kondisi keluarganya untuk menghubungi call center 081383557758,” kata Rika,