Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini. Sebab menurut MK, permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas hakim.
Suhartoyo pun membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ini merupakan putusan kedua dari dua permohonan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga ditolak oleh MK.
Baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, keduanya menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, keduanya menduga ada kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran, salah satunya lewat penyaluran bansos.