video

(Video) Sidang E-KTP, Pembentukan Konsorsium Bukan Inisiasi PNRI

Channel9.id-Jakarta. Sidang kasus E-KTP dengan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya adalah eks Direktur Pemasaran PT Len Abraham Mose, eks Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN Industri Agus Iswanto dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 Juli 2022. Sidang digelar terbuka untuk umum.

Tim Penasehat Hukum Isnu Edhy Wijaya, Endar Sumarsono menyampaikan, kelima saksi memberikan keterangan yang jelas terkait pembentukan konsorsium. Dalam hal ini, pembentukan konsorsium bukan inisiasi dari PNRI. PNRI hanya diajak untuk bergabung berkaitan dengan sinergi BUMN.

“Saksi memberikan keterangan yang jelas berkaitan pembentukan konsorsium ini, justru anggota konsorsium mengajak PNRI bermitra atau bergabung ke konsorsoium berkaitan dengan sinergi BUMN,” kata Endar, Kamis 7 Juli 2022.

Endar menyampaikan, dengan keterangan tersebut, dakwaan JPU bahwa Isnu Edhy selaku Dirut PNRI mengajak membentuk konsorsium tidak terbukti.

“Sehingga dakwaan Pak Isnu yang mengajak konsorsium dan seolah Pak Isnu membentuk konsorsium ternyata tak sesuai fakta di persidangan,” tegasnya.

Adapun dalam proyek E-KTP, konsorsium membagi beberapa porsi pekerjaan kepada anggota. Ada tiga porsi pekerjaan yakni percetakan kartu, pengadaan software dan hardware, serta bimbingan teknis. PNRI dan Pt Sandipala Arthaput diberi tugas mengurus percetakan kartu. Pengadaan software dan hardware ditangani oleh PT Quadra Solution dan PT LEN. Bimbingan teknis ditangani oleh PT Sucofindo.

Masing-masing konsorsium itu bertanggungjawab terhadap penyusunan harga yang menjadi kompetensi. Sehingga, penentuan harga tidak bisa diintervensi oleh anggota konsorsium lain.

Di samping itu, tiap anggota konsorsium juga sudah menyetujui Pakta Integritas terkait komitmen tidak melakukan suap. Pakta integritas itu juga mengatur apabila ada yang melanggar hukum menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Oleh karena itu, saya rasa di PNRI secara keuanga tidak terbukti adanya suap ke pejabat kemenfagri dan pejabat di DPR,” pungkaenya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =