Tom Lembong Langsung Sampaikan Eksepsi usai Didakwa di Kasus Impor Gula
video

(Video) Tom Lembong Langsung Sampaikan Eksepsi usai Didakwa di Kasus Impor Gula

Channel9.id-Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom langsung mengajukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Momen itu terjadi dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Ari beralasan kliennya sudah terlalu lama berada dalam tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas. Ia juga menyebut dakwaan JPU merupakan upaya untuk mengkriminalisasi kliennya.

Oleh sebab itu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU. Ari juga meminta JPU untuk membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  26