Channel9.id-Jakarta. Sebuah video viral memperlihatkan Brigpol SL, anggota Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, dipukul dan ditendang oleh atasannya, Kapolres Nunukan AKBP SA. Pemukulan tersebut terjadi pada 21 Oktober 2021 di Aula Markas Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Beberapa hari setelah insiden itu, Brigpol SL dimutasi dari Polres ke Kepolisian Sektor (Polsek) Krayan Selatan, Nunukan. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara Kombes Budi Rachmat mengatakan, mutasi tersebut termuat dalam surat telegram Nomor ST/30/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021. Kapolres Nunukan Dinonaktifkan Mutasi itu akhirnya dibatalkan oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Bambang Kristiono.
“Surat telegram mutasi Brigadir SL Nomor ST/30/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 di mana yang bersangkutan mutasi dari TIK Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan yang ditandatangani Kapolres Nunukan, atas perintah Kapolda Kaltara dibatalkan,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kini, terang Budi, AKBP SA dan Brigpol SL sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltara.
“AKBP SA akan dimintai keterangan terkait insiden pemukulan yang menjadi viral tersebut, sementara Brigpol SL akan dimintai pertanggungjawaban karena menyebarkan rekaman CCTV di grup WhatsApp TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara,” ucapnya.
Sementara itu, AKBP SA dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Nunukan. Budi menerangkan, keputusan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiono. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat perintah bernomor Sprint/952/X/KEP/2021. “Selama pemeriksaan, Kapolres Nunukan sementara akan dinonaktifkan dahulu melalui SKEP Kapolda Kaltara,”