Channel9.id – Jakarta. Sosok Apeng bertebaran di medsos dengan narasi “Gondol 54 T Uang Negara, Apeng Cabut ke Singapura”, siapakah sosok Apeng sebenarnya?
Dikutip dari laman cnnindonesia, nama Apeng dikenal dengan Surya Darmadi, taipan papan atas yang memiliki gurita bisnis dimana-mana.
Surya merupakan permilik PT Darmex Group/PT Duta Palma dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Ia terseret dalam perkara yang menjerat mantan Gubernu Riau Annas Maamun.
KPK menduga Surya melakukan suap untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi Kawasan bukan hutan, nilai suapnya mencapai Rp 3 Miliar.
Dalam kasus tersebut anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun hingga yang bersangkutan masih belum tertangkap oleh KPK.
Surya alias Apeng, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke 28 di Indonesia versi majalah Forbes yang diterbitkan pada tahun 2018. Nilai kekayaannya di taksir mencapai Rp 20,73 Triliun.
Dugaan keberadaan Surya mulai terlacak ketika Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37 ribu hektae oleh PT Duta Palma Group. Surya diperkirakan bersembunyi di Singapura.
Kejaksaan rencananya akan berkoordinasi dengan konsulat di Singapura, untuk bisa membawa kembali Surya untuk diadili. Proses hukum yang berlangsung di Kejaksaaan Agung berbeda dengan KPK.
Jaksa Agung ST Burhaniddin menuatakan pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi negara. Ditaksir Surya merugikan negara hingga Rp 600 Miliar per bulan.