Hukum

Viral Lagi Kasus Kopi Sianida Jessica, Kejagung: Sudah Diuji dan Diputus Secara Hukum

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso pada 2016 silam telah selesai karena sudah diuji dan diputus di berbagai tingkatan. Hal tersebut merespons adanya film dokumenter Netflix, ‘Ice Cold’ yang viral.

“Saya nyatakan bahwa Kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji 5 kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

Dia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan pengadilan. Terlebih, dalam hal ini anggota Majelis Hakim tidak ada yang menyatakan perbedaan pendapat, sehingga menurut Ketut putusan pengadilan sidah secara sah membuktikan bahwa Jessica Wongso merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan Mirna.

“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketut juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini sudah melalui asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar karena sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Perinciannya, asas itu mengartikan semua putusan hakim harus dianggap benar, oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter,” jelas Ketut. Dia juga mengatakan dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu juga telah terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media.

Ketut menyarankan kepada pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilahkan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” tandas Ketut.

Baca juga: Film Ice Cold Tak Mengungkap Fakta Baru Kasus Kopi Sianida Mirna, Begini Kata Ketua LSF

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  71