Channel9.id – Jakarta. Terkait vonis terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan apalagi dalam hal ini berani merekayasa sebuah kejadian pidana, berupaya menghilangkan barang bukti jelas ini adalah kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat,” kata Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 12 Februari 2023.
Hakim dalam kasus Ferdy Sambo, lanjut Azmi, dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa di luar persidangan Vide Pasal 189 ayat 2 KUHAP, misal keterangan Ferdy Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian termasuk fakta yang ditemukan oleh Tim Sus.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hari Senin, DPR Tegaskan Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai Aturan Hukum
“Di mana Ferdy Sambo tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian di tingkat pemeriksaan Tim Sus, termasuk pula Kapolri yang dibohongi sejak awal oleh Ferdy Sambo dikarenakan fakta yang disembunyikannya. Padahal di lain sisi Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya,” jelas Azmi.
Ditambah dengan keterangan Ferdy Sambo di persidangan yang berbelit-belit, kata Azmi, sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan, seolah tidak ada perbuatannya.
“Jadi ini sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan Timsus Mabes Polri, semestinya pembelaannya haruslah ditolak dan dikesampingkan,” ujar Azmi menegaskan.
“Jadi hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural. Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan Ferdy Sambo bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula mengesampingkan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Azmi Syahputra.