Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). “Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Minggu, 23 Februari 2020.
Arvin menjelaskan jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu tidak hanya berasal dari Cina, tetapi dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Arvin mengatakan alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah Cina daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pejabat imigrasi untuk menolak masuk WNA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kedatangan (visa on arrival), dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina.
Lebih lanjut Arvin, mengatakan selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 warga negara Cina yang ada di Indonesia. “Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan hanya kepada warga negara Cina yang sudah berada di Indonesia, namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang
penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin
tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina untuk mencegah penyebaran virus
corona masuk ke Tanah Air.