Menaker
Nasional

Wacana Menaker Hitung Upah Berdasarkan Jam Kerja

Channel9.id-Jakarta. Wacana penghitungan upah berdasarkan jam kerja digulirkan oleh Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Namun, regulasi tersebut hanya berlaku bagi pekerjaan dengan durasi di bawah 35 jam per minggu. Sementara itu, jika durasi pekerjaan 40 jam per minggu, tetap diberikan upah per bulan.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu, maka ada fleksibilitas nanti di bawah itu hitungannya per jam. (Upah bulanan) tetap ada, itu yang 40 jam per minggu,” ungkap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Meski demikian, ia belum menjelaskan dengan detail bagaimana formula perhitungan upah per jam bagi pekerjaan dengan durasi kerja di bawah 35 jam per minggu tersebut. Menurut pengakuannya, formula itu masih dikaji.

Pemerintah tentu harus memperhatikan berbagai aspek dalam pembuatan formula itu. Misalnya, apakah merujuk pada upah saat ini yang didasari pada perhitungan pengeluaran, inflasi, dan lainnya. Selain itu, apakah akan mengikuti standar upah per jam yang saat ini sudah diterapkan oleh beberapa negara yang berada di peer yang sama dengan Indonesia maupun global.

Ia hanya menekankan formula yang diatur sebisa mungkin mengakomodir kebutuhan dari pekerja dan dunia usaha selaku pemberi kerja.

“Saya sounding (menjelaskan) dengan banyak teman-teman pekerja, mereka juga memahami itu dan bahkan dalam konteks itu dibutuhkan fleksibilitas. Pasti ada ketentuan formula penghitungannya nanti,” ungkapnya.

Menurut Ida, wacana kebijakan upah per jam memang diperlukan. Pasalnya, lanjut ia, ada sejumlah pekerjaan yang sebenarnya tidak memiliki durasi kerja panjang. Selain itu, ia pun berupaya membuka peluang bagi pekerja untuk melakukan kerja di beberapa tempat.

“Nanti basisnya per jam karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja tempat lain,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, wacana upah per jam ini muncul seiring dengan pengkajian ragam wacana untuk masuk ke dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan memberikan draf omnibus law itu ke DPR pada pertengahan Januari 2020. (LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  67