Nasional

Wacana Penghapusan Kewenangan Polsek

Channel9.id-Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan bahwa wacana menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian di tingkat sektor (Polsek) masih harus didiskusikan.

Menurut Asep, pihaknya masih menanti kajian dari pemerintah terkait usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu. “Cuma memang harus didiskusikan lagi, karena wilayah Indonesia ini kan besar sekali,” kata Asep di Mabes Polri, Rabu (19/2).

“Kami kan masih menunggu kajiannya seperti apa,” imbuhnya.

Menurut dia, hal yang jadi pertimbangan adalah masih ada wilayah yang sulit dijangkau oleh polisi pada tingkat Polres ataupun Polda.

Meski begitu, Asep melanjutkan, penghilangan kewenangan itu diyakini tak membuat penegakan hukum di wilayah-wilayah Indonesia menjadi timpang.

Asep mencontohkan sejumlah negara yang aparat kepolisian setingkat Polsek tidak memiliki wewenang dalam penegakan hukum. “Misalnya di Jepang ada namanya Koban (Polisi setingkat Polsek). Kalau ada penegakan hukum, dia ke polres. Dia hanya menangkap misalnya, nanti yang menyidik ke polres,” tutur dia.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD menyatakan akan mengkaji usulan Kompolnas itu. Ia yang juga merupakan Ketua Kompolnas mengatakan bahwa selama ini melihat penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang cenderung menggunakan sistem target.

Dampaknya, kata dia, banyak kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Contohnya, kasus pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.

Dengan penghapusan kewenangan tersebut, kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan. “Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP,” jelas Mahfud.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =