PPPK diwacanakan jadi PNS
Ekbis

Wacana PPPK Diangkat Jadi PNS Mencuat, DPR Siap Tampung Aspirasi tapi Belum Dibahas Formal

Channel9.id, Jakarta. Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kembali mencuat di tengah pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di Komisi II DPR RI terkait peralihan status tersebut.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, membenarkan bahwa isu ini memang berkembang di ruang publik, tetapi belum masuk dalam bentuk draf resmi revisi UU ASN.

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya belum secara formal dalam bentuk draf,” kata Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan para PPPK agar memperoleh kesetaraan status dan kesejahteraan dengan PNS.

“Isu ini memang belum menjadi usulan formal, tetapi menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, tetapi dengan sisa waktu dua bulan di tahun ini, pembahasannya kemungkinan besar baru akan dimulai pada 2026.

“Secara waktu, pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan tahun ini,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain wacana peralihan status PPPK ke PNS, Badan Keahlian DPR saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah poin penting revisi UU ASN, salah satunya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.

Putusan itu mewajibkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan perubahan UU ASN ke depan,” ujar Khozin.

 

Perbedaan Hak dan Kesejahteraan

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, juga menyatakan bahwa kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS masih terbuka selama hasil kajian hukum, sosial, dan fiskal negara memungkinkan.

“Kalau secara kajian yuridis, sosiologis, dan kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS masih terasa signifikan, meski keduanya sama-sama berperan besar dalam pelayanan publik.

“Ada guru yang sudah lama mengabdi dari honorer menjadi PPPK, tapi kesejahteraannya belum setara, misalnya tunjangan kinerja tidak bisa 100 persen,” tutur Reni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =