Nasional

Wadah Pegawai KPK Berharap Firli Ikuti Instruksi Presiden Jokowi

Channel9.id-Jakarta.  Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hingga saat ini belum mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 652 perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Padahal, kata Yudi, ini sudah memasuki hari ketujuh sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan sikap terkait TWK. Dalam hal ini Jokowi menilai TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai lembaga antirasuah.

Dia sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak para pegawai.

“SK tersebut belum dicabut oleh Ketua KPK sehingga 75 pegawai sampai saat ini tetap belum bisa melaksanakan tugasnya masing-masing,” ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Senin (24/5).

Baca juga: Anggota DPR Dukung Pernyataan Jokowi Terkait Hak Pegawai KPK 

Yudi meminta Firli agar segera mencabut SK bernomor 652 tersebut. Sebab, menurut dia, dari jumlah 75 pegawai itu di antaranya juga ada penyelidik atau penyidik yang turut dinonaktifkan di mana mereka sedang menangani kasus korupsi.

“Termasuk di antara 75 orang itu ada penyidik dan penyelidik yang sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penanganan perkara korupsi yang ditangani kepada atasannya hingga ada keputusan lebih lanjut,” kata dia.

Desakan agar SK 652 dicabut setelah Jokowi mengeluarkan sikap juga sudah disampaikan sejumlah pegawai KPK, seperti Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko.

“Enggak ada, enggak ada [tindak lanjut]. Makanya itu yang kita pertanyakan kok enggak ada tindak lanjut apa-apa begitu padahal harusnya bisa langsung dilakukan. Paling awal adalah mencabut SK yang sudah diterbitkan tersebut,” ujar Rasamala kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =