Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap 10 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu hotel yang membawa wanita di wilayah Kota Tangerang. Para pelaku mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing menjelaskan, mulanya para pelaku memfoto korban yang sedang menurunkan wanita. Kemudian, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.
“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” kata Rio dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.
Rio menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8/2023).
Polisi awalnya menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.
“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” ungkapnya.
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Dari laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka di antaranya: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Tangkap Enam Tersangka Pembunuh Wartawan, Polri: Motifnya Sakit Hati
HT