Nasional

Waduh! Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas

Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.

Keputusan ini termaktub dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian dikutip dari salinan surat tersebut, Kamis (3/10/2024).

Pemberian tunjangan perumahan tersebut diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik, yakni pada 1 Oktober 2024.

Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.

“Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.”

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan besaran tunjangan perumahan masih belum ditetapkan.

“Besarannya masih di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif,” kata Indra, Kamis (3/10/2024).

Ia menjelaskan, anggota DPR periode ini tak dapat fasilitas runah dinas lantaran kondisi rumah yang sudah tua. Sementara, lanjutnya, biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran.

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak balance. Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel,” tuturnya.

Indra menuturkan saat ini ada 570 unit rumah jabatan anggota DPR yang tersebar di dua lokasi, yaitu di daerah Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Indra mengatakan Kesekjenan DPR akan segera berkonsultasi soal aset tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.

“Karena aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg,” katanya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  47