Nasional

Waduh! Disdik DKI Sebut 75 Ribu KJP Salah Sasaran, Begini Rinciannya

Channel9.id – Jakarta. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan verifikasi ulang bansos pendidikan. Hasilnya, lebih dari 75 ribu Kartu Jakarta Pintar (KJP) salah sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo menyebut penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 berjumlah sebanyak 662.194 yang merupakan anak usia 6-21 tahun. Mereka terhimpun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari 2022 ditambah per November 2022.

“Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya sebanyak 75.497 tidak layak,” kata Purwosusilo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Secara rinci, dari 75.497 orang penerima yang tidak tepat sasaran tersebut, Purwosusilo menyebut sebanyak 36 orang disebabkan blank, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219, memiliki mobil sebanyak 21.462, dan memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244.

Selain itu, keluarga mampu sebanyak 16.371 orang, meninggal dunia sebanyak 406 orang, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 orang, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 862 orang, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 penerima.

“Di luar DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (existing) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018 orang. Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus,” ujarnya.

Purwosusilo mengatakan, sebanyak 20.198 tidak layak dengan rincian karena alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659, memiliki mobil sebanyak 1.721, dan memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 85 penerima.

Kemudian, dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174, sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22, meninggal dunia sebanyak 27, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675, dan lain-lain 346 penerima.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga membeberkan adanya penerima KJP menjual sembako yang dibelinya dari program subsidi pangan Pemprov DKI. Ia menegaskan tindakan itu dilarang.

“KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijual-belikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Adapun penerima KJP merupakan salah satu golongan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan bersubsidi. Sementara subsidi pangan sendiri telah digelontorkan oleh Pemprov DKI sejak 2016

Heru menekankan subsidi pangan diberikan supaya anak yang bersekolah kebutuhan pokoknya terjamin. Apabila terjadi praktik tersebut, Heru mengancam akan memberhentikan subsidi pangan yang telah digelontorkan.

Baca juga: Kejanggalan Anggaran Didik DKI Jakarta

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =