Waduh Inggris Denda TikTok Karena Menyalahgunakan Data Anak-Anak
Internasional Techno

Waduh! Inggris Denda TikTok Karena Menyalahgunakan Data Anak-Anak

Channel9.id. Pengawas privasi di Inggris mendenda TikTok sebesar £12,7 juta atau sekitar Rp208 miliar. Pasalnya, TikTok telah melanggar sejumlah aturan di undang-undang perlindungan data, termasuk bagaimana TikTok menangani informasi pribadi anak-anak.

Dilansir dari Engadget (5/4), Kantor Komisi Informasi (ICO) mengatakan bahwa pada tahun 2020, TikTok mengizinkan 1,4 juta anak berusia di bawah 13 tahun untuk menggunakan aplikasi—dan ini melanggar aturan TikTok sendiri.

ICO menjelaskan bahwa perusahaan yang menawarkan “layanan informasi masyarakat” kepada anak di bawah 13 tahun perlu mendapat persetujuan dari orang tua atau wali anak. Namun, TikTok tak melakukan itu. Regulator menekankan bahwa perusahaan “seharusnya menyadari bahwa anak di bawah 13 tahun menggunakan platformnya.”

Selain itu, ICO menilai bahwa TikTok tak melakukan upaya yang cukup untuk menghapus pengguna di bawah umur dari aplikasinya. Padahal sejumlah karyawan senior di TikTok mengaku khawatir tentang masalah ini.

ICO mencatat bahwa antara Mei 2018 dan Juli 2020, TikTok melanggar sejumlah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Inggris. Antara lain: TikTok gagal memberi tahu pengguna dengan cara yang mudah dipahami bagaimana mereka menangani dan membagikan data mereka. Dengan demikian, pengguna TikTok, termasuk anak-anak, “tidak mungkin bisa membuat pilihan berdasarkan informasi tentang bagaimana cara berinteraksi” di aplikasi tersebut. ICO juga menambahkan bahwa TikTok gagal memastikan bahwa pihaknya memproses data yang disimpannya pada pengguna Inggris “secara sah, adil, dan transparan.”

“Kami berinvestasi besar-besaran untuk menjaga pengguna di bawah 13 tahun di platform, dan tim keamanan kami yang beranggotakan 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga platform tetap aman bagi komunitas kami,” kata TikTok. “Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.”

Sebetulnya, denda Inggris tak setinggi yang diperkirakan sebelumnya. Setelah menerbitkan temuan awal penyelidikan TikTok, yang dimulai pada Februari 2019, ICO memperingatkan TikTok pada September lalu bahwa TikTok akan didenda £27 juta atau sekitar Rp442 miliar. Penyelidikan dimulai sekitar waktu Komisi Perdagangan Federal (FTC) mendenda TikTok $5,7 juta atau sekitar Rp85 miliar atas pelanggaran privasi anak.

Baru-baru ini, TikTok menghadapi pengawasan dari regulator di seluruh dunia atas masalah privasi dan keamanan. Mereka telah menyampaikan kekhawatiran bahwa anak usaha ByteDance ini mungkin membagikan data pengguna ke pemerintah Cina. Sejumlah negara, termasuk AS, Inggris, Kanada, Selandia Baru, Australia, Norwegia, dan Parlemen Eropa, telah melarang penggunaan TikTok di perangkat resmi pemerintahan.

Baca juga: Inggris Bisa Denda TikTok Rp441 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  69