Channel9.id – Jakarta. Nasib para korban penggelapan uang yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah kembali digantungkan. Pasalnya, proses pengembalian uang yang mereka simpan di koperasi itu dipastikan tak bisa ditalangi oleh pemerintah.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin menalangi kerugian atau bail out korban koperasi bermasalah lantaran hal tersebut tidak diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, ia mengatakan jalan keluar yang mesti ditempuh adalah melalui penegakan hukum kepada para ‘perampok’ dana koperasi itu.
“Untuk solusi jangka pendek tidak ada saat ini. Hanya penyitaan aset dan itu udah wilayah penegakan hukum,” ungkap Teten, Jumat (10/2/2023), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Melalui penegakan hukum, lanjut Teten, korban bisa menerima uang ganti rugi melalui uang hasil penjualan aset sitaan tersangka. “Satu-satu jalan itu. Aset disita dan dijual untuk bayar uang anggota. Dan pengurusnya dipidana,” tuturnya.
Terkait itu, Teten mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD guna membantu proses hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Diketahui, kasus penggelapan dana koperasi telah menelan kerugian hingga triliunan rupiah. Salah satunya adalah kasus KSP Indosurya yang tengah mencuat. Kasus itu disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan jumlah korban sebanyak 23 ribu orang dan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun.
Dua tersangka, yakni Bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria justru divonis bebas Majelis Hakim PN Jakbar, Rabu (18/1/2023). Sementara itu, puluhan ribu nasabah belum mendapatkan kembali dana simpanan mereka.
Pemerintah pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut serta mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus KSP Indosurya.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki enam laporan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penghimpunan dana secara ilegal, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan koperasi ‘abal-abal’ tersebut.
KSP Indosurya hanyalah satu di antara delapan kasus koperasi bermasalah yang tercatat sampai saat ini. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
HT