Channel9.id – Jakarta. Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Pandeglang Engkos Kosasih lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin (BSM). Polisi juga menangkap komite penyalur bantuan bernama Aip.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang Unit Tipikor telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana korupsi terkait bantuan siswa miskin sejak tahun 2013-2014. Pelaku EK merupakan mantan kepala sekolah SMA 3 Pandeglang. Sedangkan pelaku AP adalah Komite Penyalur Bantuan Siswa Miskin yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di SMA 4,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, Jumat (14/7/2023) dini hari, dikutip dari BeritaSatu.
Ia mengungkapkan bahwa kasus korupsi BSM ini sudah berlangsung cukup lama. Jefri mengakui kedua tersangka dapat menyembunyikan aksinya dengan sangat baik, hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 234 juta.
“Kami sempat mengalami kesulitan dalam mengklarifikasi siswa-siswa yang telah lulus, karena banyak di antaranya yang ikut suami keluar kota dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, atas perbuatan para tersangka, sebanyak 409 siswa miskin tidak menerima bantuan tersebut.
“Jumlah dana yang tidak disalurkan mencapai Rp 234 juta,” ucap Jefri.
Ia menjelaskan, oknum kepala sekolah ini sering dipindahkan ke berbagai sekolah karena kepiawaiannya dalam mengelabui kasus tersebut.
“Alhamdulillah, baru tahun ini kami dapat melakukan pemeriksaan terhadap mereka semua,” ucap Jefri.
Jefri pun menegaskan pihaknya tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi ini di satu sekolah, namun juga akan menyelidiki beberapa sekolah lain yang pernah dipimpin oleh tersangka. Selain itu juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan di dinas pendidikan guna mengungkap skema penyaluran bagi siswa miskin hingga tahun 2023 ini.
“Kami akan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Adapun penangkapan ini dilakukan usai Sat Reskrim Polres Pandeglang Unit Tipikor menerima informasi mengenai keberadaan Engkos Kosasih di rumahnya.
Ketika petugas tiba di lokasi, tersangka terkejut dan berkali-kali meminta surat penangkapan kepada petugas. Setelah ditunjukkan dan dijelaskan, tersangka akhirnya patuh dan bersedia untuk ditangkap.
Di rumah tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Beberapa berkas bukti yang mengandung nama-nama siswa miskin yang seharusnya menerima bantuan berhasil diamankan. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Pandeglang.
Tak hanya Engkos Kosasih, petugas juga berhasil mengamankan seorang anggota komite sekolah bernama Aip. Keduanya memiliki peran dalam pengelolaan bantuan bagi siswa miskin di salah satu SMA Negeri di Pandeglang, Banten.
Ketika diperiksa oleh petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah memanipulasi dana bantuan agar tidak diberikan kepada siswa miskin yang seharusnya menerimanya.
Mereka melancarkan aksinya selama 2 tahun berturut-turut karena minimnya pengawasan dan banyaknya siswa miskin di Kabupaten Pandeglang yang tidak paham bahwa mereka berhak menerima bantuan. Dalam kurun waktu tersebut, kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp234 juta.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp 200 juta. Denda paling besar Rp 1 miliar.
Baca juga: Ulah Bejat Kepsek! Siswi Dipacari dan Disetubuhi Dua Kali di Ruang Kerja
HT