Channel9.id – Jakarta. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa program magang (ferienjob) mahasiswa Indonesia ke Jerman tidak pernah menjadi bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman berkedok ferienjob. Jumlah korban dari kasus ini mencapai 1.047 mahasiswa.
“Banyak program yang disalahartikan sebagai MBKM, tapi itu (Ferienjob) bukan MBKM,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Nadiem memastikan akan menjaga dan mengawasi keamanan para mahasiswa dalam menjalankan kegiatan akademik, mengingat kasus itu merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia pun mencontohkan bukti terbesar upaya penjagaan dari Kemendikbud adalah dengan mengeluarkan Permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Itu salah satu contoh komitmen kami untuk melindungi mahasiswa kita. Kasus-kasus ini tentunya kami mendapatkan banyak masukan,” tutur dia.
Sementara, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa ferienjob merupakan program legal dari pemerintah Jerman. Namun, program itu tidak sesuai dengan kriteria MBKM.
Kiki menjelaskan perbedaan mencolok program Magang Merdeka dengan ferienjob. Salah satunya, ferienjob menekankan pekerjaan fisik, sedangkan MBKM mengutamakan peningkatan kompetensi mahasiswa.
“Kalau kita lihat ketentuan dari MBKM, MBKM itu harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi yang diikuti mahasiswa di program studinya dan memperkuat pembelajaran yang ada di kampus. Sehingga pekerjaan fisik tidak cocok untuk MBKM,” kata Kiki yang turut mendampingi Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR tersebut.
Kiki melanjutkan, saat ini sudah tidak ada lagi mahasiswa RI yang mengikuti ferienjob di Jerman. Ia memastikan pihaknya terus melakukan audit internal agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami Kemendikbud mendukung penuh upaya penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan kepolisian. Kami secara internal juga melakukan audit untuk kami melakukan perbaikan bersama perguruan tinggi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Istilah ‘ferienjob’ sendiri dalam bahasa Jerman bila langsung diartikan ke Bahasa Indonesia adalah ‘pekerjan liburan’. Aslinya, ferienjob dilakukan mahasiswa untuk mengisi masa libur dengan bekerja untuk menambah pengalaman. Namun di kasus perdagangan orang ini, ferienjob menjadi modus penipuan dengan korbannya dijadikan pekerja kerah biru.
Dalam kasus TPPO berkedok ferienjob ke Jerman ini, Polri telah menetapkan lima tersangka yang diduga mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman. Kelima tersangka di antaranya berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Sementara, dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman.
Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.
Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Kasus TPPO di Jerman, SBMI: Deretan Panjang Korban Traficking Berlatar Pendidikan
HT