Hukum

Waduh! Oknum Polisi, Kades hingga PNS di Kepri Kegep Lagi Pesta Sabu

Channel9.id – Jakarta. Oknum polisi, kepala desa, PNS hingga wiraswasta tertangkap sedang mengkonsumsi sabu saat polisi melakukan penggerebekan satu unit rumah di Jalan Merak, Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus menyebut jumlah yang diamankan dari penggerebekan itu sebanyak enam orang.

“Benar ada penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Lingga. Satu orang anggota polri dan lima warga diamankan,” ujar Fadli saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023), dilansir dari detikSumut.

Fadli merinci identitas enam orang yang ditangkap ketika mengkonsumsi sabu itu. Salah satu oknum polisi yang ditangkap berpangkat Brigadir.

“Enam orang yang diamankan itu adalah Brigadir MA anggota Polri, MRT berprofesi sebagai PNS, TR merupakan kepala desa, TRS tidak bekerja dan seorang perempuan, RO berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, penggerebekan pesta sabu itu bermula dari informasi yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polres Lingga. Saat penggerebekan, polisi baru mengamankan dua orang pengguna sabu di rumah tersebut.

“Saat Satresnarkoba melakukan penggerebekan awalnya mengamankan Saudara TI dan saudara MRT. Rumah yang digerebek itu merupakan milik saudara MRT,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan beberapa alat yang digunakan oleh para pelaku untuk mengonsumsi sabu. Dari hasil pengembangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan serta pakaian ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil diamankan saudara TR, saudari TRS, saudari RO dan Brigadir MA,” ujar Fadli.

“Selanjutnya, terhadap terduga enam orang pelaku tersebut di atas dilakukan pengecekan urine. Hasil pengecekan keenam orang itu hasil positif Amfetamin,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan itu berupa lima buah plastik sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api, satu buah alat hisap botol dan dua buah handphone.

“Keenam orang yang diamankan itu diduga melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Dan Atau juncto pasal 54 undang undang negara republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Fadli.

Ia menyebutkan pihaknya saat ini terus memproses kasus tersebut. Ia mengatakan saat ini keenam orang yang diamankan itu tengah di-assesmen oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNNP) Kepri.

“Saat ini sedang proses assessment ke BNNP. Masih berproses kasusnya,” ujarnya seraya menyebut penangkapan dilakukan pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Baca juga: Memalukan! Oknum Polisi Pesta Sabu di Sulsel, Sempat Ngelak Lantaran Buang Barbuk ke Sumur

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =