Hukum

Waduh! Terdakwa BTS 4G Ngaku Serahkan Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo untuk Tutupi Kasus

Channel9.id – Jakarta. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyebut sejumlah nama yang diduga berperan sebagai makelar kasus (markus). Salah satu nama yang disebut Irwan adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito.

Hal ini disebutkan Irwan saat dirinya menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa bersama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam sidang lanjutan kasus penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Sidang lanjutan ini digelar dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Hakim ketua Fahzal Hendri mulanya bertanya kepada Irwan terkait uang yang keluarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Irwan mengakui telah memberikan sejumlah uang ke beberapa orang untuk tujuan tersebut.

Ia menyebut sempat memberikan uang sebesar Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean melalui staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Menurut Irwan, Edward merupakan pengacara yang ‘mengurusi’ kasus korupsi BTS tersebut.

“Berapa kali penyerahan?” tanya hakim.

“Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek, akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar,” ungkap Irwan.

“Satu kali saja. Berapa diserahkan?” tanya hakim lagi.

“Rp15 miliar,” jawab Irwan.

Irwan menyebut staf Galumbang yang bernama Indra turut membantu menyerahkan uang tersebut kepada Edward.

“Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?” cecar hakim.

“Bukan,” jawab Irwan.

“Tapi Windi tahu?” tanya hakim.

“Yang itu tidak,” kata Irwan.

Lalu, Irwan juga menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.

“Ada lagi pak?” tanya hakim.

“Ada lagi,” jawab Irwan.

“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” cecar hakim.

“Iya,” ucap Irwan.

“Berapa?” tanya hakim lagi.

“Rp27 miliar,” ungkap Irwan.

Ia menjelaskan uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud.

“Dito apa?” tanya hakim menegaskan.

“Pada saat itu namanya Dito saja,” kata Irwan.

“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” sentil hakim.

“Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” kata Irwan.

Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan

“Apakah Dito Menpora sekarang?” tanya Rianto.

“Iya benar,” ujar Irwan

“Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar,” lanjut Rianto

“Untuk penyelesaian kasus,” kata Irwan.

Dito Ariitedjo sebelumnya sempat diperiksa penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan ihwal dugaan menerima uang Rp27 miliar pada kasus BTS 4G Kominfo pada 3 Juli 2023 lalu. Dito membantah pernah menerima uang Rp27 miliar.

Sehari setelah Dito diperiksa, pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang tunai Rp27 miliar kepada Kejagung. Namun, Maqdir tak menyebut soal asal usul uang tersebut. Ia hanya menyebut ada orang yang mengembalikannya.

Dito pun mengklaim tak tahu menahu perihal uang Rp27 miliar yang diserahkan pengacara Irwan Hermawan tersebut.

Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.

Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Termasuk ke Menpora Dito, Begini Rincian Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS dari Irwan Hermawan

Baca juga: Hampir 2 Jam Diperiksa Kejagung Soal Kasus BTS 4G, Menpora Dito Klarifikasi Begini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  8