Channel9.id – Jakarta. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku mengenal baik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Bahkan, Wahyu menganggap Hasto dan Agustiani sebagai seniornya.
Hal tersebut disampaikan Wahyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI dengan eks kader PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025) malam.
“Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani. Saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau-beliau senior-senior saya. Saya kenal baik,” kata Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu menegaskan tak pernah sama sekali melakukan komunikasi langsung dengan Hasto untuk membahas proses PAW Harun Masiku. Ia juga mengaku tidak mengetahui sumber uang suap yang pernah diterimanya.
“Kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya,” tuturnya.
Terkait kasus PAW Anggota DPR RI, Wahyu menegaskan bahwa tidak ada rekanan dari PDIP sepanjang proses Pemilu 2019. Ia menyebutkan bahwa kasus suap tersebut adalah persoalan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan KPU RI.
“Tidak ada tekanan apapun dari PDI-P terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas, saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU,” jelasnya.
Wahyu menyatakan, tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik, yang hanya mengulang pertanyaan yang pernah diajukan dalam kasus suap sebelumnya.
“Sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Wahyu divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait PAW Harun Masiku. Ia kemudian mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023.
Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: KPK Buka Peluang Tangkap Hasto Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi
HT