Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali menilai usulan pengguliran hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak pantas dilontarkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ahmad mempertanyakan mengapa usulan itu tidak dilakukan di awal sebelum pencoblosan.
“Pak Ganjar menurut saya tidak pantas bicara itu karena dia kan menjadi orang yang kalah. Kenapa inisiatif itu nggak dilaporkan di awal? Menurut saya kalau terjadi kecurangan bukan baru sekarang, ini sudah terjadi sebelum pencoblosan,” ujar Ahmad, Jumat (23/2/2024), dikutip dari detikcom.
“Aneh saja kalau baru sekarang dia bicara, aneh aja menurut saya kalau baru sekarang kita bicara tentang kecurangan,” sambungnya.
Ahmad juga menegaskan hak angket bukan hak calon presiden melainkan DPR. Namun, partai pengusung capres bisa mengusulkan ide tersebut ke parlemen.
“Tapi apapun itu, hak angket adalah hal yang sah kalau dilakukan parpol, ini hak DPR bukan hak capres. Kecuali Pak Muhaimin kan ketua partai, kecuali lain-lain harus konsul sama parpol dan pengusungnya,” tuturnya.
Ahmad mengatakan sikap NasDem saat ini ingin menunggu dan melihat ke depannya terkait angket. Ia mengatakan NasDem ingin mendengar sikap PDIP dulu terkait hasil pilpres ini.
“Sampai hari ini kita belum dengar sikap PDIP, kemarin Pak Sekjen NasDem kan sudah menyanpaikan pernyataannya kan, mendukung (angket) tapi menunggu PDIP,” jelas Ahmad.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak partai-partai koalisi pengusungnya dan pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).
Mantan Gubernur Jateng itu mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.
Dalam hal ini, lanjutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. Termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada tiga partai dari kubu AMIN yang menyatakan siap mendukung pengguliran hak angket di DPR terkai kecurangan Pemilu 2024. Tiga partai itu di antaranya Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Baca juga: Ganjar Desak KPU Akui Kesalahan Soal Sirekap
HT