Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, kesalahan ketik naskah UU Ciptaker yang diteken Presiden Jokowi bisa diperbaiki.
Sebab, dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah ketik masih bisa diperbaiki meski RUU sudah diundangkan.
“Contohnya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” katanya, Rabu (4/11).
Perbaikan tersebut mengacu pada Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan selanjutnya disingkat UU PPP.
Dalam undang-undang ini diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan undang-undang. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” pungkasnya.
(HY)