Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily minta Menteri Agama Fachrul Razi untuk tidak memberikan legitimasi terkait pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Diketahui, pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat terjadi di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Nagari Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar membantah pelarangan itu. Kanwil menyebut yang dilakukan adalah membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah berdasarkan kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama.
“Soal kasus di Dharmasaraya, seharusnya Menteri Agama jangan melegitimasi pihak-pihak yang memang tidak mau perayaan Natal di Dharmasaraya itu digelar,” kata Ace kepada wartawan, Selasa (24/12).
Ace pula meyatakan tak ada satu pun yang bisa melarang umat beragama di Indonesia untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Kebebasan itu, kata dia, sudah diatur dalam pasal 29 UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia.
“Makanya, saya sangat heran jika masih ada sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi saudaranya se-tanah air dan sebangsa untuk merayakan natal,” ujarnya.
Ace pula mengingatkan pemerintah tak boleh membiarkan hak warga negara untuk beribadah terhalangi oleh apapun. Ace pun menolak pelarangan yang berdalihkan kesepakatan-kesepakatan warga.
“Kami sangat berharap Kementerian Agama, Pemerintah Daerah dan para tokoh masyarakat untuk bermusyawarah dan berdialog agar umat Kristiani di daerah tersebut dapat merayakan hari Natal. Bahkan jika perlu difasilitasi,” kata dia.