Hot Topic Nasional

Wakil Ketua TKN: Cawapres Gibran Siap Berdebat sesuai UU dan PKPU

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Juri Ardiantoro menyebut tudingan bahwa Gibran tidak siap berdebat merupakan framing menyesatkan. Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Juri mengatakan debat cawapres akan dilaksanakan sebanyak dua kali.

“Cawapres Gibran siap berdebat sesuai dengan format UU Pemilu dan Peraturan KPU, di mana baik dalam penjelasan Pasal 277 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 maupun Pasal 50 PKPU No. 15 tahun 2023 isinya sama, yakni debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” kata Juri melalui keterangan tertulis, Minggu (3/12/2023).

Juri menjelaskan debat capres dan cawapres, sebagaimana diatur dalam UU maupun PKPU, selalu menegaskan bahwa yang dimaksud debat adalah debat pasangan calon, karena memang peserta pilpres adalah pasangan calon. Oleh karena itu, ia menegaskan sudah semestinya apabila saat debat nanti pasangan capres dan cawapres dihadirkan secara bersama-sama.

“Sehingga tidak salah dan memang seharusnya dalam setiap debat pasangannya dihadirkan untuk memastikan bahwa pasangan capres-cawapres adalah satu kesatuan, baik saat pilpres maupun saat sudah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut, Juri menegaskan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran siap untuk mengikuti debat capres-cawapres yang akan digelar perdana pada 12 Desember mendatang.

“Yang pasti, apapun format yang ditentukan oleh KPU sebagai pelaksana UU, pasangan Calon Prabowo-Gibran siap mengikutinya. Tidak ada keraguan, apalagi kekhawatiran untuk berdebat dengan dua pasangan calon lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dari Pilpres 2019. Pada pilpres sebelumnya, format debat capres-cawapres dibuat lebih variatif. Rinciannya, 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali dihadiri capres-cawapres.

Sementara pada 2024, KPU berencana menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat. Hanya saja, proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres akan bergantung pada agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

KPU juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan dan tema debat capres-cawapres Pilpres 2024. Debat capres dan cawapres diselenggarakan lima kali di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1) pasangan capres-cawapres diwajibkan hadir pada 5 kesempatan debat itu.

Jadwal debat capres-cawapres Pilpres 2024 akan digelar selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Selama 5 kali pelaksanaan, tema debat capres-cawapres berbeda-beda.

Berikut jadwal dan tema debat Pilpres 2024:

1. Debat pertama: Selasa, 12 Desember 2023
Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

2. Debat kedua: Jumat, 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

3. Debat ketiga: Minggu, 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

4. Debat keempat: Minggu, 21 Januari 2024
Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

5. Debat kelima: Minggu, 4 Februari 2024
Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

Penyelenggaraan debat capres-cawapres Pilpres 2024 ini akan disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Adapun tiga paslon peserta Pilpres2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =