Channel9.id-Jakarta. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan memiliki sikap intoleransi pada kepercayaan lain melanggar konstitusi. Konstitusi, kata Ma’ruf, menjamin kebebasan beragama.
“Intoleransi terhadap kepercayaan lain adalah pelanggaran terhadap konstitusi, konstitusi kita menjamin hak kebebasan beragama,” katanya kepada wartawan(19/2).
Ma’ruf menegaskan, di UUD 1945 pasal 28E ayat 1 menjelaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Ia juga menyebut pasal 29 ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Untuk itu, Ma’ruf menyebut, toleransi perlu menjadi bagian dari sikap hidup. Setiap orang dapat menerima perbedaan orang lain baik mengenai pendapat maupun kepercayaan.
“Toleransi atau kerukunan seharusnya menjadi sikap hidup kita, toleransi mengandung pengertian adanya sikap seseorang untuk menerima perasaan, kebiasaan, pendapat atau kepercayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya,” tuturnya.
Ma’ruf pun menegaskan, toleransi diperlukan untuk menjaga keutuhan dan persatuan. Sebagai Agama mayoritas, Ma’ruf menyebut umat islam perlu memegang prinsip persaudaraan.
“Kita semua harus memiliki komitmen, untuk menjaga keutuhan dan persatuan nasional dengan toleransi. Umat Islam sendiri sebagai pemeluk agama mayoritas harus berpegang pada prinsip Ukhuwah Islamiyah, persaudaraan sesama Islam,” kata Ma’ruf.
(virdika rizky utama)