Nasional

WALHI Punya Dua Alasan Tolak Pembakaran Sampah Pemprov DKI

Channel9.id-Jakarta. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta menolak rencana kebijakan proyek insinerator hydrodrive atau pembakaran sampah di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA). Rencananya lokasi itu nantinya bisa menampung atau membakar sampah dengan kapasitas hingga 120 ton per hari pada lahan seluas 13 ribu meter persegi.

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan  menolak rencana ini dengan beberapa alasan, pertama proyek pengelolaan sampah dengan cara bakar-bakaran sampah (insinerator) tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga.

Kedua, proyek yang berpotensi menambah beban pencemaran udara berada di taman yang juga berdekatan langsung dengan pemukiman.

“Kemudian juga di tengah situasi beban pencemaran udara Jakarta yang tinggi,” kata Tubagus dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Kelurahan Tebet Barat mengadakan Konsultasi Publik perihal rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).

Konsultasi publik ini berdasarkan informasi merupakan tindak lanjut dari permohonan PT. Envitek Indonesia Jaya terkait jadwal konsultasi publik rencana FPSA tersebut oleh PUD Sarana Jaya sebagai pemrakarsa.

Baca juga: Kelola Limbah Medis, BRIN Kembangkan Insinerator Skala Kecil 

Tubagus mengatakan, bisa dibayangkan area yang biasa dijadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator.

Dengan demikian FPSA dengan teknologi insinerator ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah.

Teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan.

“Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.

Tubagus menyebut, sebelumnya Gubernur Anies Baswedan pernah meminta tanggapan publik di media sosial pada tahun 2020 tentang rencana revitalisasi Taman Tebet tersebut.

Tidak mungkin rencana FPSA dengan insinerator ini muncul dari publik karena tidak ada masyarakat yang menginginkan proyek yang mengancam wilayahnya sendiri.

“Upaya yang seharunya diperkuat oleh pemerintah adalah pengelolaan sampah berbasis (TPS) 3R berbasis masyarakat,”pungkas Tubagus.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =