Nasional

Wali Kota Bekasi Ajukan Relaksasi PSBB

Channel9.id-Jakarta. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajukan relaksasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Diketahui,  PSBB Kota Bekasi akan berakhir Selasa (26/05) mendatang.

Relaksasi yang dimaksud adalah dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu merujuk pada surat Nomor 443.1/3375/Setda.Tu tentang penangan Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengungkapkan beberapa alasan pengajuan relaksasi tersebut. Pertama, saat ini terdapat 51 Kelurahan dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau.

“Perkembangan yang baik ini tentunya karena ada penerapan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik. Petugas di lapangan hampir setiap pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sayekti melalui siaran pers, Minggu (24/05).

Kemudian, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi semakin berkurang. Alasan lainnya yakni berkurangnya aktivitas perekonomian selama pemberlakukanPSBB di Kota Bekasi.

Pendapatan daerah Pemkot Bekasi semakin berkurang akibat ditutupnya mal, pasar, hotel, tempat hiburan, dan beberapa fasilitas umum lainnya.

“Pandemi Corona ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di Kota Bekasi, berkurangya aktivitas perekonomian selama berlakukannya PSBB sangat berpengaruh kepada Pendapatan bagi Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Sayekti.

Pemkot Bekasi menyebut sebelumnya reproduction number Covid-19 di daerah itu hanya 0,71%. Itu artinya satu orang yang tertular belum tentu menularkan ke satu orang.

Berdasarkan data yang dirilis website resmi corona.bekasikota.go.id, kasus positif Covid-19 di ada 288 pasien positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, ada 235 pasien positif yang sembuh dan 31 pasien positif Covid-19 meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  13