Hot Topic Hukum

Wali Kota Cimahi Ditangkap, KPK Sita Uang dan Dokumen

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 425 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Selain itu, beberapa dokumen keuangan juga turut disita.

“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Selain Ajay, kata Ali, total 10 orang diamankan tim satgas lembaga antirasuah dalam operasi senyap terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

“Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.40 KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat,” terang Ali.

Baca juga: Wali Kota Cimahi di OTT KPK, PDIP: Diberhentikan Tidak Hormat 

Ali menuturkan, dari 10 orang yang diamankan tersebut termasuk Wali Kota Cimahi Ajay, pejabat di Pemerintah Kota Cimahi, dan beberapa orang dari pihak swasta.

“Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi  Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK dalam satu operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020, sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan Ajay diduga terkait tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.

“Dugaan walkot melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai KUHP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =