Channel9.id-Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wali Kota non-aktif Cimahi Ajay Priatna. Ajay juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ajay Priatna dihukum tujuh.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. KPK akan segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Kasus Suap Wali Kota Cimahi Non Aktif
“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/9).
Ali menilai, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Ajay Priatna belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” katanya.
KPK juga menyoroti putusan hakim yang tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap dan juga gratifikasi. Menurut Ali, majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Ali.
“Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” imbuhnya.