Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Makassar.
Sejumlah simpatisan Ramdhan nekat memanjat pagar Kejati Sulsel. Mereka tak terima Ramdhan ikut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Mereka mengatas namakan Masyarakat Kota Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (13/4/2023), dikutip dari Kompascom.
Massa yang berkumpul di depan kantor Kejati Sulsel itu nampak memaksa masuk. Namun, petugas keamanan langsung sigap menutup pintu gerbang.
Pihak kejaksaan meminta massa simpatisan Walkot Makassar untuk bersikap kooperatif dan tenang.
Namun, Permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh massa. Sejumlah orang nekat memanjat tembok pagar setinggi lima meter.
Ramdhan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yakni, penggunaan anggaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 hingga 2019.
“Wali Kota Makassar saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Soetarmi.
Soetarmi menerangkan pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana di PDAM Makassar yang menjerat adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo sebagai mantan Direktur Utama dan Irawan Anwar sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar sebagai tersangka.
“Penyidik memanggil Pak Danny sebagai saksi memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
Kejati Sulsel sebelumnya juga menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi Rp 20,3 miliar di lingkup PDAM Makassar tersebut. Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.
“Ada dua yang kita tetapkan tersangka,” kata Soetarmi, Selasa (11/4/2023).
Haris dan Irawan awalnya dipanggil sebagai saksi pada Selasa (11/4/2023). Keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap cukup alat bukti sehingga langsung dilakukan penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi muncul dari lift gedung Kejati Sulsel. Keduanya sudah dalam kondisi mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Selanjutnya keduanya digiring ke kendaraan tahanan. Keduanya dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk ditahan.
Baca juga: Ombudsman Laporkan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Bogor ke KPK
Baca juga: Kementerian PUPR Tingkatkan Jumlah PDAM Berkategori Sehat
HT