Wamendagri A. Wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus: Tata Ruang Daerah Harus Selaras dengan Kebijakan Nasional

Channel9.id, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penataan ruang daerah harus selaras dengan kebijakan nasional. Menurutnya, tata ruang menjadi fondasi utama arah pembangunan sekaligus pengendalian pemanfaatan wilayah.

Ia menyampaikan hal itu dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Wiyagus menilai tata ruang bukan sekadar urusan administratif. Proses ini membentuk sistem yang menentukan keberlanjutan pembangunan, mulai dari perencanaan, hambatan pelaksanaan, hingga dampaknya di lapangan.

“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan, dari perencanaan sampai dampak hilirnya,” ujarnya.

Wiyagus menegaskan Kemendagri memegang peran strategis dalam mengawasi kebijakan tata ruang daerah. Kementerian memastikan setiap aturan daerah tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Karena itu, Mendagri lebih dulu mengevaluasi RTRW provinsi sebelum pemerintah daerah memberlakukannya. Sementara itu, gubernur mengevaluasi RTRW kabupaten/kota dan tetap berkonsultasi dengan Mendagri.

Langkah ini mencegah aturan tata ruang berbenturan dengan regulasi lain atau kepentingan publik.

Tiga Fokus Evaluasi RTRW

Kemendagri menilai rancangan perda RTRW dari tiga aspek utama. Pertama, administrasi untuk memastikan dokumen lengkap. Kedua, kebijakan agar sinkron dengan pusat. Ketiga, legalitas supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan daerah menetapkan RTRW maksimal dua bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Wiyagus menekankan, kepastian waktu sama pentingnya dengan perencanaan.

Ia menambahkan, RTRW menjadi pedoman pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi dasar pemberian izin dan rujukan penyelesaian konflik tata ruang.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW. Sebagian besar sudah menjadi perda, sementara satu daerah masih perlu revisi karena masalah batas administrasi.

“Peran Kemendagri sangat ketat dan selektif sebelum RTRW provinsi maupun kabupaten/kota ditetapkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  68